Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kejati Jateng

Kompas.com - 23/12/2013, 11:45 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (23/12/2013).

Rina datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Sebelumnya, Rina sempat mangkir dalam berbagai panggilan baik sebagai saksi ataupun tersangka. Bahkan Rina juga sempat meminta pemeriksaan dilakukan di Karanganyar saat ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Mengenakan kerudung hitam dan batik cokelat, Rina terlihat datang dengan didampingi sejumlah orang. Ia datang tepat pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.

Setelah mengisi buku tamu, Rina kemudian menunggu di lobi sebelum akhirnya beranjak masuk lift untuk menuju ruang pemeriksaan.

Tanpa mengatakan apapun, mantan bupati ini hanya tersenyum pada sejumlah pewarta yang ada. "Nanti, nanti ada sesi tanya," ujar salah satu pria yang mengawal Rina di Kejati Jateng.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan kedatangan Rina ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Akan dimintai keterangan, ini pemanggilan yang kedua karena sebelumnya tidak hadir pada panggilan Selasa (17/12/2013) lalu," ujar Eko.

Seperti diberitakan aliran dana dari Kemenpera untuk subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yakni sebesar Rp35 miliar selama 2007-2008. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh Rina. 

Pada kasus ini sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono.

Selain itu juga mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera dan menjadi terpidana kasus ini.

Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara, Handoko dipidana empat tahun penjara sedang Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com