Faduhusi menggantikan Asa'aro yang ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi proyek Balai Benih Induk, perkiraan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar. Asa'aro dan Feriaman dikenakan pasal berlapis Pasal 1 dan Pasal 2 UU No 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Sekda baru, Faduhusi yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Nias Selatan menegaskan akan melakukan pembenahan sistem dan terlebih pada penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih baik.
“Walau saat ini saya menanggani dua pekerjaan yang berjalan seiringan, saya juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, dan berharap dapat bekerja maksimal,” jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.