Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Pilkada Garut Putaran Kedua

Kompas.com - 20/12/2013, 19:24 WIB

GARUT, KOMPAS.com - Gugatan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat, putaran kedua yang diajukan tim pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus Hamdani-Abdusy Syakur, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Aja Rowikarim, mengatakan, putusan MK yang menolak gugatan pemohon tersebut merupakan kekuatan hukum bagi pasangan Rudi Gunawan-Helmy Budiman sebagai pemenang dalam perolehan suara terbanyak pada Pilkada Garut putaran kedua pada 17 November 2013.

"Putusan MK menolak gugatan pemohon dapat dikatakan MK telah menguatkan keputusan KPU Garut atas penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut," kata Aja.

Berdasarkan keputusan itu, kata dia, Rudi-Helmy menjadi Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih periode 2014-2019 sesuai penetapan hasil Rapat Pleno KPU Garut yang dilaksanakan 26 November 2013.

"Tugas KPU saat ini tinggal menyiapkan laporan dan persiapan pelantikan Bupati Garut dengan DPRD yang akan dilaksanakan 23 Januari 2014," katanya.

Sementara itu sidang pembacaan putusan MK dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva.

Majelis Hakim memutuskan, seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Agus-Syakur ditolak karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat menurut hukum.

Sementara itu, penasihat Hukum dari tim penggugat pasangan calon Agus-Syakur belum dapat memberikan tanggapannya terkait hasil sidang putusan MK tersebut.

Sebelumnya, hasil rapat pleno KPU Garut menetapkan pasangan Rudi-Helmi diusung Partai Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, PBB, dan PAN meraih suara terbanyak 524.164 suara atau 50,31 persen.

Sedangkan pasangan Agus-Syakur diusung PPP, PKB, Golkar dan Hanura sebanyak 517.769 suara atau 49,69 persen.

Tim dari pasangan calon yang kalah suara itu mengajukan gugatan Pilkada Garut putaran kedua dengan laporan di antaranya pelanggaran politik uang, dan penggelembungan suara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com