Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek Nodai Bocah Tetangga Berkali-kali

Kompas.com - 20/12/2013, 16:08 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
— Dengan membujuk korbannya memakai uang Rp 10.000, Su, seorang kakek berusia 61 tahun di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega menodai seorang bocah perempuan hingga berkali-kali. Setiap kali melakukan perbuatan bejatnya itu, korban diberi uang Rp 10.000 disertai ancaman akan dibunuh.

Perbuatan Su terungkap setelah nenek korban melihat perubahan sikap cucunya yang menjadi murung dan sesekali meringis kesakitan sambil memegang alat vitalnya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dinodai kakek yang sudah 10 tahun menduda ini.

Keluarga korban kemudian melaporkan Su ke Polsek Polewali Mandar. Setelah itu, pada Kamis (19/12/203), kemudian petugas meringkus Su dan menahannya di sel tahanan Polsek Polewali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pria yang mengaku warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengakui telah menodai bocah perempuan dengan mengiming-imingi uang Rp 10.000 beserta ancaman. Peristiwa bermula saat korban yang tinggal bertetangga dengan rumah kontrakan pelaku datang bermain di tempat pelaku. Karena keadaan rumah sedang sepi dan nenek korban sedang tak berada di rumahnya, pelaku pun merasa bebas menodai korban. Aksi itu diduga dilakukan pelaku secara berkali-kali.

Di kantor polisi, Su mengaku berbuat asusila karena 10 tahun ditinggal cerai istri. Namun, pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban, tidak memerkosanya. “Saya tidak memerkosa, saya hanya memegang-megang kemaluannya. Dan, saya baru satu kali melakukannya," kata Su.

Sementara itu, korban mengaku dinodai berkali-kali. Namun, ia takut melaporkan kejadian tersebut lantaran diancam pelaku akan dibunuh. “Saya takut bilang sama nenek. Saya katanya akan dibunuh kalau cerita kepada orang lain,” kata gadis lugu ini.

Korban adalah siswi kelas II SD di Polewali Mandar. Dia tinggal bersama neneknya lantaran kedua orangtuanya telah bercerai dan merantau ke Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Polewali. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com