Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM: Kasus Korupsi 22 Legislator Parepare Mengendap di Kejaksaan

Kompas.com - 19/12/2013, 16:06 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com
- Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Timur Corupction Wacth ( ITCW) Kota Partepare, Sulawesi Selatan, Jasmir L Laintang menduga, berkas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan yang bergulir sejak 2007 silam, mengendap di Kejaksaan Kota Parepare. Pasalnya, sejak dinyatakan lengkap dari penyidik kepolisian yang menangani kasus itu, hingga saat ini, berkas kasus itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Sejak dinyatakan P-21 Juli lalu, berkas ini juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya pada Kompas.com, Kamis (19/12/2013) siang tadi.

Jasmir mengatakan, kasus tunjangan perumahan (TP) yang menjerat 22 bekas dan legislator aktif tersebut, harusnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor. Namun, katanya, tanda-tanda berkas tersebut dilimpahkan belum terlihat.

"Tentu masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Ingin tahu sampai dimana perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Irwan Sinuraya SH mengatakan, pelimpahan berkas kasus korupsi tunjangan perumahan yang melibatkan 22 bekas dan anggota aktif DPRD Parepare, nanti akan dilakukan setelah terbit keputusan Peninjauan Kembali (PK).

"Ada surat dari anggota dewan yang meminta agar pelimpahan itu tidak dilakukan sebelum ada keputusan terkait PK Ramadhan Umasangaji yang saat kasus bergulir, menjabat sebagai Sekretaris Dewan," jelasnya.

Irwan mengatakan, jika PK Ramadhan Umasangaji itu diterima, maka secara otomatis akan menghanguskan penetapan tersangka mantan dan anggota legislator itu. "Secara otomatis status tersangka mereka akan hangus, jika PK-nya diterima," katanya.

Apalagi, menurut dia, pada tahun ini, pihak kejaksaan telah melimpahkan 7 kasus dugaan korupsi, sehingga menjadi skala prioritas untuk segera diselesaikan. Sementara tenaga (Jaksa Penuntut Umum/JPU) dimiliki Kejari sangat terbatas, termasuk dana operasional juga minim. "Namun kasus ini tetap menjadi atensi bagi pihak kejaksaan," ujarnya.

Sebanyak 22 orang anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan yang bergulir sejak 2007 silam. Tunjangan perumahan ini terungkap setelah adanya rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan TP harus dikelola pihak ketiga. Sebab, anggaran tersebut tertuang sebagai belanja barang, sehingga penggunaan anggarannya diperlukan laporan pertanggungjawaban, seperti kuitansi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 332 juta. Sebab, dana itu langsung dicairkan ke masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Rinciannya, Ketua DPRD menerima 17.875.000, 2 wakil ketua masing-masing menerima 15.750.000 dan 22 anggota DPRD masing-masing Rp 13.625.000.

22 anggota dan mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka

1. H Muhadir Haddade SH ( Ketua DPRD Periode 2004-20014, 2 periode )
2. H Achmad Ridha Ali SE
3. H Minhajuddin Achmad SAg (Partai Golkar masih aktif)
4. H Andi Abdul Rahman Shaleh SE ( PAW, pindah partai dari PKS ke PPP)
5. Drs H Abdul Hakim Lasina
6. Drs Muhammad Haidir
7. H Andi Degong Abubakar
8. H Muhammad Amin Dollah BA
9. Ir H Mahmuddin Makmur (terpidana kasus pelecehan seksual)
10. H Sudirman Tansi (masih aktif PBB)
11. Hj Zaenab Syamsuddin (masih aktif PPP)
12. Arifin Wahid ST
13. Muhammad Iqbal bin Abdul latif SE (masih aktif PKS)
14. Drs Tajuddin Salim
15. Andi Lilling SH
16. Isvan Purwanegara Amin SE
17. Tahang Adam
18. Hj Chaeriyah Djamaluddin
19. Fatma Binti Andi Hollang SH
20. Drs Muhammad Siradz Andi Sapada (masih aktif dari PDK)
21. Ir H Kaharuddin Kadir (masih aktif Partai Golkar)
22 Baktiar Tijjang SE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com