Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang, Pembunuh 2 Wanita di Kendari Peragakan 39 Adegan

Kompas.com - 17/12/2013, 18:13 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita asal Jakarta, Wendy Efelyn (32) dan Nur Hasanah (27) di tempat kejadian perkara (TKP), sarana rekreasi Water Boom, Jalan Kolonel Sugiono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/12/2013). Empat tersangka memeragakan 39 adegan.

Rekonstruksi pembunuhan itu dimulai dari halaman belakang Markas Polres Kendari, sebagai TKP pengganti yakni swalayan tempat kedua korban dijemput. Hal itu dilakukan polisi untuk mempermudah proses reka ulang dan antisipasi keamanan. Pelaksanaan rekonstruksi tetap berlangsung meski di bawah hujan gerimis.

Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana mengatakan, secara keseluruhan tidak ada perbedaan antara keterangan yang dirangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan rekonstruksi.

"Rekonstruksi memeragakan 39 adegan. Rekonstruksi bertujuan supaya penyidik dan penuntut bisa mengetahui pasti rangkaian kejadiannya mulai awal perencanaan sampai eksekusinya, supaya diharapkan sama persis dengan BAP-nya,” kata Anjar di kantornya seusai pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan, Selasa (17/12/2013).

Dari 39 adegan rekonstruksi, empat tersangka masing-masing Andi Samsuddin (43 ), Agus (37), Abdul Muis alias Calli (33) dan Jumrin (24), memeragakan cara mereka mulai merencanakan, menjemput hingga akhirnya membunuh dua wanita pada akhir September lalu.

"Mulai dari menjemput korban di salah satu swalayan dengan menggunakan mobil Fortuner oleh tersangka AS, lalu singgah di water boom menjemput tersangka JM. Kemudian menggunakan dua mobil dan korban Wendy dan Nur Hasanah dipisahkan dari mobil Fortuner, hingga kedua korban dibunuh dengan cara dicekik leher dan mulutnya dibekap,” jelasnya.

Dikatakan Anjar, proses pemeriksaan terhadap empat tersangka dan beberapa saksi pun sudah selesai. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah rekonstruksi selesai, kemungkinan kami akan melakukan konfrontir dengan oknum perwira yang disebut-sebut tersangka AS terlibat dalam pembunuhan itu. Tinggal kita selesaikan dulu prosesnya sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 pembunuhan junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban Windy Evelyn datang dari Jakarta ke Kendari sekitar pertengahan September 2013, untuk mengurus penangguhan suaminya, Helfahmi yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan imigran ilegal. Niatnya untuk berusahan menolong suaminya berujung maut, setelah Wendy dan keponakannya, Nur Hasanah dibunuh pada 23 September 2013. Mereka tewas setelah dicekik oleh tersangka JM dan CL di kendaraan di sekitar Kota Kendari.

Pelaku kemudian membuang jasad kedua wanita itu secara terpisah, yakni korban Windy Evelyn dibuang di hutan rotan di Desa Tetewatu, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara dan Nur Hasanah di pegunungan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.

Kedua korban malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tak utuh lagi, yang tersisa hanya tulang belulang dan tengkorak. Tak lama berselang, pihak kepolisian menciduk empat pelaku pembunuhan dua wanita itu di lokasi berbeda. Mereka kini sudah meringkuk dalam sel tahanan Polres Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com