Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Tegas soal Qanun Lembaga Wali Nanggroe

Kompas.com - 16/12/2013, 22:49 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai kepala negara dan orang yang bertanggung jawab terhadap perdamaian Aceh, seharusnya bersikap tegas terhadap persoalan qanun Aceh Nomor 8 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Hal itu diungkapkan Risman A Rahcman, salah satu politisi Golkar di Banda Aceh kepada Kompas.com, Senin (16/12/2013).
 
"Kedua belah pihak antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus kembali pada tekad awal bersama seperti yang tercantum dalam kesepakatan damai (MuU) Helsinki, karena lembaga Wali Nanggroe itu amanah dalam UUPA," jelas Risman.
 
Menurut Risman, Pemerintah Aceh dan DPRA juga tidak semestinya bertindak semena-semena dengan mengabaikan tatacara dan perundang-undangan Indonesia, karena transformasi Aceh harus dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia.
 
Pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh ke-IX oleh Pemerintah Aceh dan DPRA dalam sidang paripurna istimewa di gedung DPRA Senin (16/12/2016), memang belum ada persetujuan dari Pemerintah Pusat, karena Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya telah meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk mengoreksi 21 poin dalam Qanun  No 8/ 2012 tentang Wali Nanggroe, belum diklarifikasi.
 
Risman menilai, persoalan Qanun Wali Nanggroe ini perlu diselesaikan dengan bijak oleh Presiden SBY. Presiden diminta memainkan peran politiknya sehinga masalah administrasi dan perundang-undangaan dapat diatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com