Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Disidik Bukan soal Amplop, melainkan Biaya Nikah

Kompas.com - 16/12/2013, 19:41 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menilai ada upaya pembenturan opini publik dalam pengusutan kasus korupsi biaya nikah yang tengah ditangani kejaksaan dan menyeret seorang tersangka ini. Pembenturan itu adalah upaya pembelokan informasi tentang fokus pengusutan kasus dari berdasarkan sisi perbuatan melawan hukum ke sisi kebiasaan masyarakat.

"Yang kita proses bukan masalah masyarakat memberikan amplop setelah penghulu menikahkan, melainkan masalah perbuatan melawan hukum berupa penetapan patokan biaya nikah," kata Sundaya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (16/12/2013).

Kejaksaan menganggap, tersangka Romli selaku Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota telah menetapkan biaya nikah di luar ketentuan yang ada, yaitu Rp 225.000 untuk biaya nikah yang diselenggarakan di luar kantor KUA, dan Rp 175.000 untuk nikah di dalam KUA.

"Biaya resminya berdasarkan PP 47 Tahun 2004, biaya nikah ditetapkan sebesar Rp 30.000," kata Sundaya.

Meski demikian, Sundaya menambahkan, pembenturan opini itu tidak akan memengaruhi secara yuridis karena langkah hukum berdiri atas fakta-fakta yang ada. Hanya, kata dia, tindak lanjut pengusutan terus dikoordinasikan dengan pimpinannya karena langkah ini telah berdampak luas di masyarakat.

Hingga saat ini, kata Sundaya, pengusutan masih terus berjalan dan persidangan terhadap tersangka Romli sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selama persidangan itu, kata dia, sudah ada 21 saksi yang memberikan keterangan. "Besok, Kamis, 19 Desember, persidangan memasuki putusan sela," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus biaya nikah di Kota Kediri ini memantik respons dari petugas pernikahan yang ada di beberapa daerah. Bahkan, sejumlah KUA di Jawa Timur membatasi bahwa pelayanan pernikahan hanya di kantor KUA dan hanya pada jam kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com