Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi DAK, Kadisdik TTU Bakal Diperiksa

Kompas.com - 15/12/2013, 15:26 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Vinsensius Saba dipastikan akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Selasa (17/12/2013) mendatang karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 sebesar Rp 47,5 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengky Radja kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2013) mengatakan, total anggaran DAK tersebut sebesar Rp 47.524.696.099 (Rp 47,5 miliar) yang dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“Hari Selasa lusa nanti, kita akan periksa Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011, yang dilaksanakan secara sekaligus pada tahun anggaran 2011,” jelas Dedie yang diamini Frengky.

Anggaran tersebut, kata Dedie, diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD); pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD; pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD; pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan; pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.

Menurut Dedie, dugaan korupsinya adalah anggaran tersebut dicairkan sebelum Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani oleh Bupati TTU tanggal 30 Desember 2011, juga tanpa ada Peraturan Daerah (Perda).

“Dana tersebut sudah dicairkan terlebih dahulu, jauh sebelum perbup ditandatangani bupati sehingga pencairan dana itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006, mestinya ada perda baru kemudian perbup, karena kalau perda, tentunya akan melalui rapat paripurna dengan DPRD,” ungkap Dedie.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengky Radja mengatakan, selain Kepala Dinas PPO, pihaknya juga akan memeriksa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Tim Teknis Penerima Hasil Pekerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan NTT, dimana berdasarkan hasil uji petik (sampling) terhadap sekitar 30 sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan dari sekitar 220 paket yang ada, indikasi kerugian telah mencapai sekitar Rp 174 juta lebih, yang diperoleh dari kekurangan volume pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com