Haru mengatakan peredaran narkoba di dalam rutan merupakan kejahatan terorganisasi. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi tersangka baru baik dari kalangan narapidana maupun pegawai Rutan Makassar lainnya, kata Haru.
"Sejauh ini belum ada titik terang, tapi kami tetap berkoordinasi dengan BNNP Sulsel melalui Kepala Divisi Pengawasan (Kadiv Pas), Junaidi," tuturnya.
Haru menambahkan, ia belum bisa memastikan pemberian sanksi terhadap Kepala Rutan Kelas 1 Makassar. Sebab, unsur-unsur pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 belum terpenuhi.
"Bukannya tidak ada sanksi, tapi kita lihat unsur kesalahannya di mana. Yah, kita tunggu hasil evaluasi dan penyidikan BNNP Sulsel, unsurnya yang menentukan sanksinya apa," terang Haru.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang narapidana berinisial KD (32) dan pegawai Rutan Klas 1 Makassar, MTR (35) ditangkap oleh BNNP Sulsel, Rabu (4/12/2013). KD sebagai pemodal, bekerja sama dengan MTR mengedarkan sabu dari dalam rutan ke pelanggannya yang di luar rutan.
Awalnya MTR tertangkap tangan bertransaksi narkoba dengan pelanggannya FR (25) dan EJ (18) di Jalan Sultan Alauddin. Setelah ditelusuri oleh petugas BNNP Sulsel, ternyata bandarnya adalah KD yang sudah tiga kali tertangkap dalam kasus narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas BNNP menyita barang bukti 22 gram sabu-sabu, dua timbangan elektronik, pembungkus sabu dalam jumlah banyak, aluminium foil, beberapa pireks dan ponsel.
Beberapa hari kemudian, lima narapidana Rutan Kelas 1 Makassar yang seorang di antaranya adalah anggota Polres Sidrap ditangkap pesta sabu. Kelima narapidana tersebut kemudian dibawa ke Polsekta Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.