Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dipasarkan untuk perayaan malam tahun baru.
Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, kasus tersebut terungkap karena ada informasi masyarakat. Mereka resah karena di kawasan mereka tinggal menjadi tempat peredaran narkoba.
Berdasar informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menyelidiki. Berbekal informasi yang akurat itu, polisi akhirnya mencurigai salah seorang yang diduga adalah bandar dan pengedar narkoba.
Polisi kemudian menggunakan taktik memancing pelaku untuk keluar. “Saat kami bekuk di Jalan HM Ardans, Kecamatan Samarinda Ulu, Andi terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram,” kata Bambang, Kamis (12/12/2013).
Namun, lanjut Bambang, karena Andi adalah seorang pengedar, maka polisi menduga ada narkoba lain yang disembunyikan si pelaku. Polisi kemudian memaksa Andi menunjukkan kediamannya.
Meski sempat menolak, Andi sudah tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui alamat rumahnya. “Setelah mengetahui kediaman pelaku, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Samarinda Ilir," kata Bambang.
"Dari rumah tersebut, kami mengamankan sabu-sabu seberat 499.5 gram dan 700 butir ekstasi,” imbuhnya.
Selanjutnya polisi akan melanjutkan penyelidikan atas si pelaku dan mengembangkan kasus tersebut, demi mencari siapa oknum yang menyuplai narkoba tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.