Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Bisnis Narkoba Dikendalikan Napi

Kompas.com - 12/12/2013, 15:33 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Heroin, Narkotika Alami, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi menyebutkan, 70 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan oleh warga binaan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Aktivitas ini terutama dilakukan para napi yang telah divonis mati. "Ini merupakan hasil fakta lapangan, wawancara, dan penelitian BNN di hampir seluruh kota besar di Indonesia, terutama dikendalikan napi yang telah divonis mati, namun belum dieksekusi," kata Slamet, Kamis (12/12/2013).

Slamet berbicara saat menyampaikan materi dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba" di Bengkulu.

Uraian ini semakin diperkuat dengan data pemerintah bahwa 60 persen penghuni lapas adalah korban narkoba, tak kurang dari 27.000 orang.

Ketika berada di dalam lapas, para pelaku narkoba justru mendapatkan tempat yang nyaman untuk melanjutkan bisnis haram tersebut. Jarak antara waktu vonis dan eksekusi yang lama juga menjadi salah satu penyebab para pengedar di lapas lebih leluasa mengedarkan barang-barang haram tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Rusdi Syam menyarankan agar tervonis mati sebaiknya segera dieksekusi. "Agar mereka tidak leluasa melanjutkan bisnis narkoba dari dalam lapas," kata Syam.

Salah seorang peserta FGD, mewakili Lapas Malabero Klas IIA Kota Bengkulu, membenarkan komentar BNN bahwa dalam razia yang kerap dilakukan petugas lapas sering ditemukan narkoba di kamar tahanan, baik itu ganja, sabu, maupun jenis lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com