Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf kepada Kompas.com menjelaskan, tersangka ditangkap karena menyimpan sabu-sabu seberat 18 gram. "Tersangka sudah diincar sekitar satu bulan setelah ada informasi terkait peredaran sabu di lokasi penangkapan. Pada saat mereka berdua keluar dari hotel dan diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 18 gram. Ada kemungkinan akan dijual lagi mengingat ini sudah di penghujung tahun dan menjelang tahun baru," ungkap Kapolres AKBP Yusuf.
Ia menambahkan, barang bukti sabu merupakan hasil tangkapan terbesar dalam sebulan terakhir. Selain sabu-sabu 18 gram, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, jarum suntik dan telepon seluler.
Saat ini, Polres Banyuwangi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Banyuwangi dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.