Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pelantikan Kades, Ratusan Orang Serbu Pemkab Malang

Kompas.com - 11/12/2013, 13:57 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, demo ke pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (11/12/2013). Mereka menuntut pelantikan kepala Desa Sukorejo tidak dibatalkan dengan alasan ada kecurangan yakni, anak kecil yang tidak punya hak pilih, diikutkan mencoblos.

Dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Sukorejo itu antara pemenang dan pihak kalah, hanya selisih satu suara. Ada empat calon yang mengikuti Pilkades. Yakni, Didit Purwanto dengan meraih 108 suara, Wahyu Budiadiarto dengan 870 suara (pemenang), Widiasto dengan 869 suara dan Siti Khoiriyah dengan 691 suara. Sementara DPT Pilkades Sukorejo yaitu 3.050 pemilih.

Ratusan warga memaksa masuk ke halaman pendopo tempat dilangsungkannya pelantikan kades. Namun, tak berhasil masuk halaman pendopo, karena di pintuk masuk dijaga ketat ratusan personel Polres Malang.

Baru setelah lama terjadi negosiasi, diperbolehkan enam perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasinya yang akan disampaikan Bupati Malang, Rendra Kresna. Para warga, dalam aksi itu, membentangkan berbagai poster bertuliskan "Jangan dilantik dulu". "Pilihan Ulang Harus". "Rakyat Minta Keadilan".

"Kita hanya meminta agar kades Sukorejo, tidak dilantik dulu. Karena proses hukumnya masih berjalan," pinta Hari Mulyadi, koordinator aksi yang juga mewakili Widiasto, calon kades yang kalah, Rabu (11/12/2013).

Keinginan warga pendukung Widiasto, meminta proses hukum diselesaikan dulu. Jika proses hukum selesai, baru dilakukan pelantikan. "Ada indikasi kecurangan. Makanya kita menuntut, agar tidak dilantik dulu. Tapi harus ada pemilihan ulang. Ada pemilih di bawah umur dan ada pemilih yang tidak masuk DPT tapi bisa memilih," katanya.

Warga, sudah meminta penghitungan ulang, tapi tidak dipenuhi. "Dan kita sudah laporkan kasus ini ke polisi. Sudah masuk ranah hukum. Barang bukti sudah diserahkan ke Polres sebagai bukti laporan," tegasnya.

Selain itu, tegas Hari, Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah disahkan, jelang pilkades, malah ada tambahan sebanyak 23 tambahan. Ini jelas tidak benar. "Kita tidak diberi tahu jika ada tambahan.

Menanggapai hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Subur Hutagalu, didampingi Bagian Tata Pemerintahan Desa, Sumardi, mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan kecurngan itu.

"Pilkades itu demokrasi yang dilakukan secara bertahap. Tidak bisa melihat hasil akhir saja. Saat pengumuman dan sudah dipaparkan syarat-syarat bakal calon. Setiap proses harus disertakan berita acara. Pada hari H, ada pemungutan suara. Dihadirkan calon dan saksi," katanya.

Dalam aturan yang ada, apabila ada pemilih yang belum cukup umur, maka diselesaikan pada hari itu. "Saat kejadian berlangsung. Dan selesai penghitungan, semua saksi atau calon menandatangani berita acara. Jika tahapan itu sudah dipenuhi, berarti tidak ada masalah," katanya.

Adanya anak belum cukup umur mencoblos, itu sudah ditutup dengan berita acara. "Seharusnya, panitia dan saksi tidak memperbolehkan anak kecil mencoblos. Soal bupati melantik, itu sesuai dengan aturan yang ada. Jika bupati tidak melantik maka melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Soal pihak yang kalah menempuh jalur hukum, itu hak mereka. "Menempuh jalur hukum, kami akan menghormati proses itu," katanya.

Bupati Malang Rendra Kresna menambahkan, pihaknya melantik karena dilihat dari seluruh persyaratan sudah tidak ada yang bermasalah. Panitia sudah mengesahkan hasil Pilkades. "Jika ada masalah, silahkan tempuh jalur hukum. Jika sudah ada hukum tetap, kades yang bersangkutan jika terbukti bersalah, akan diberhentikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com