Sading menyerahkan diri pada Selasa (10/12/2013) kemarin. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan Polres Mamuju Utara. Mereka ialah Jafar (Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hendra dan Morfin (PNS di Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Utara). Sadding langsung diperiksa petugas terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan dan hasil audit BPKP, keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 1 miliar tahun 2012 lalu," ujar Kapolres Mamuju Utara AKBP Adri Irniadi.
Para tersangka ditahan Tim Tipikor setelah melakukan pemeriksaan berkali-kali dan mendapatkan laporan hasil audit BPKP. Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka diketahui ikut terlibat melakukan pemalsuan dokumen fiktif. Dana bantuan sosial yang seharusnya disampaikan kepada para korban justru diselewengkan para tersangka.
Tim Tipikor Polres Mamuju Utara telah menyita sejumlah dokumen terkait penyaluran bantuan dana sosial 2012 di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kantor Dinas Sosial Mamuju Utara.
Para tersangka yang ditahan petugas mendapat kunjungan puluhan pegawai di lingkup pemda dan sejumlah rekannya dari kantor Dinas Sosial Mamuju Utara.
Tim Tipikor Polres Mamuju Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya. Kepolisian menduga sejumlah pejabat lainnya juga ikut menikmati dana bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.