Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2013, Kejari Jember Hentikan Penyidikan 2 Kasus Korupsi

Kompas.com - 10/12/2013, 21:34 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com
- Selama Tahun 2013, penyidikan dua kasus dugaan korupsi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur. Keduanya adalah pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi Universitas Jember dan bedah rumah di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Jember.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, M Hambaliyanto, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi Unej, ternyata barang yang awalnya tidak berfungsi, setelah didatangkan dua saksi ahli, yakni ahli teknis serta ahli yang biasa menggunakan alat tersebut, ternyata sekarang bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh mahasiswa," ungkap dia, Selasa (10/12/13).

Dengan begitu, lanjut Hambaliyanto, alat tersebut saat ini sudah bisa digunakan dan bisa dimanfaatkan oleh Universitas Jember. "Dengan demikian, Universitas Jember terbukti menikmati keuangan negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus ini," katanya menambahkan.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi bedah rumah sudah dihentikan sebelum kasus pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi. Dikatakan Hambaliyanto, penyidik menghentikan kasus ini karena error in persona.

"Jadi kasus bedah rumah dilaporkan ke Kejaksaan tahun 2006, sementara tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Kepala Bapemas, SD, menjabat setelah tahun 2006, jadi salah orang. Untuk itu, kita hentikan dan dua kasus tersebut sudah kami keluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3)," pungkas jaksa asal Madura ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com