Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, M Hambaliyanto, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi Unej, ternyata barang yang awalnya tidak berfungsi, setelah didatangkan dua saksi ahli, yakni ahli teknis serta ahli yang biasa menggunakan alat tersebut, ternyata sekarang bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh mahasiswa," ungkap dia, Selasa (10/12/13).
Dengan begitu, lanjut Hambaliyanto, alat tersebut saat ini sudah bisa digunakan dan bisa dimanfaatkan oleh Universitas Jember. "Dengan demikian, Universitas Jember terbukti menikmati keuangan negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus ini," katanya menambahkan.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi bedah rumah sudah dihentikan sebelum kasus pengadaan alat laboratorium Fakultas Farmasi. Dikatakan Hambaliyanto, penyidik menghentikan kasus ini karena error in persona.
"Jadi kasus bedah rumah dilaporkan ke Kejaksaan tahun 2006, sementara tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Kepala Bapemas, SD, menjabat setelah tahun 2006, jadi salah orang. Untuk itu, kita hentikan dan dua kasus tersebut sudah kami keluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3)," pungkas jaksa asal Madura ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.