Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Baru Ditangkap karena Edarkan Heroin

Kompas.com - 10/12/2013, 20:04 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
– Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar heroin seberat lima gram dari tangan tiga orang bernama Sabri (32), Nasruddin (33) dan Darmawati (28), ketiganya warga Desa Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Mereka ditangkap pada Senin (9/12/2013) pukul 17.00 wita. Penangkapan bermula ketika Sabri mendapat barang haram yang dikiranya sebagai narkoba jenis sabu dari temannya yang datang dari Makassar. Kemudian Sabri mengajak rekannya, Nasruddin dan Darmawati, pasangan suami istri yang baru menikah empat hari lalu.

“Awalnya saya suruh Nasruddin untuk coba itu barang, tapi dia bilang katanya itu bukan sabu tapi heroin karena bentuknya kayak terigu, jadi dia tidak berani coba,” tutur Sabri di Polda Sultra, Selasa (10/12/2013).

Menurutnya, tak lama kemudian Nasruddin mengajak istrinya beserta Sabri untuk membawa barang tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza kepada pembeli yang sudah menunggu. Namun ternyata pembelinya adalah anggota Polda Sultra yang menyamar. Ketika sepakat dengan harga yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp 5.000.000, Nasruddin bersama istrinya turun dari mobil untuk menemui pembeli.

Sementara Sabri yang masih berada di dalam mobil ternyata mengetahui bahwa calon pembeli heroin itu adalah anggota polisi yang sedang menyamar. Sabri berusaha melarikan diri bersama mobil yang dikendarainya. Namun segera dicegat anggota polisi yang menyamar.

Di tempat yang sama, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suami dan rekannya tersebut membawa heroin. Dia bersedia diajak Nasruddin karena suaminya mengatakan akan mencari penjual biji kakao. Ternyata, kakao dimaksud adalah heroin.

“Saya tidak tahu kalau mereka bawa heroin. Kasihan saya mau pergi dengan suamiku cari penjual biji cokelat (kakao) untuk dibeli, tetapi di jalan saya diajak ketemu orang, ternyata polisi," jelasnya dengan tangan terborgol di ruang penyidik Dit Res Narkoba Polda Sultra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, barang bukti yang ditemukan di tangan ketiga pengedar narkoba tersebut masuk pada kategori satu. Ketiganya terancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com