I'am Kholil, Koordinator Kopaja Pamekasan meminta Polres Pamekasan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pamekasan. Di antaranya dugaan penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang terjadi di beberapa desa dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakir dr Slamet Martodirdjo, Pamekasan.
"Jangan sampai penanganan korupsi raskin dan alkes mandek karena adanya negosiasi dengan para tersangka. Sebab, hal itu mencederai hukum di negeri ini," ungkap I'am.
Saat ini, lanjut I'am, penyidikan kasus alkes dan raskin sudah samar informasinya. Bahkan ada upaya mengaburkannya karena tidak ada satu pun pejabat dan rekanan yang ditetapkan tersangka. Padahal, pengadaannya diduga tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
Sementara itu, di depan kantor Kejari Pamekasan, aktivis GMNI dan Arak meminta Kejari Pamekasan membuka kembali kasus korupsi pembelian kompleks pertokoan Citra Logam Mulya (CLM) yang terjadi pada tahun 2003 lalu, yang diduga melibatkan seorang pejabat teras di Kabupaten Pamekasan. Pembelian kompleks pertokoan CLM itu sarat kongkalikong antara mantan Ketua DPRD Pamekasan periode 1999-2003 Achmad Syafii dan mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadiyanto.
"Negara dirugikan Rp 1,9 miliar dalam kasus CLM. Namun, Kejari Pamekasan hanya mampu menyeret dua orang. Padahal ada pejabat yang juga terlibat yang belum diproses hukum," ungkap Hasan, koordinator Arak Pamekasan.
Kasus korupsi lainnya di Kejari Pamekasan yang belum ada perkembangannya yakni penyelewengan dana Nomor Registrasi Guru (NRG) dan tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan. Kasus ini diduga kuat melibatkan mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Nurmaluddin.
"Kasus di Kemenag Pamekasan baru menyentuh di jajaran staf saja. Sementara itu, mantan Kepala Kemenag Pamekasan Nurmaluddin masih bebas berkeliaran," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Sudiono saat menemui pendemo mengatakan, sudah ada satu tersangka yang dijebloskan ke penjara dalam kasus di Kemenag Pamekasan. Kejari Pamekasan sudah memanggil 80 saksi untuk dimintai keterangan guna menelusuri keterlibatan beberapa pejabat di Kemenag Pamekasan.
"Pertimbangan kami adalah murni yuridis, tidak berdasarkan spekulasi dan desakan dari siapa pun. Beri kami waktu untuk menuntaskan seluruh kasus di Pamekasan ini," ungkap Sudiono. Setelah mendapat penjelasan, massa kemudian membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.