Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Klarifikasi Qanun, Dana Wali Nanggroe Akan Dicoret

Kompas.com - 08/12/2013, 08:25 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhkrullah memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk melaksanakan klarifikasi Mendagri terkait Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Jika tidak, pemerintah tidak akan menyetujui anggaran operasional Wali Nanggroe.

"Kami minta untuk (Pemprov) Aceh untuk melakukan klarifikasi Qanun Wali Nanggroe. Kalau tidak diklarifikasi, maka lembaganya tidak dapat disahkan dan anggotanya tidak dapat dilantik," ujar Zudan saat dihubungi di Kupang, Sabtu (7/11/2013).

Karena tidak sah, kata Zudan, biaya operasional Wali Nanggroe pun tidak dapat diberikan. Dikatakannya, jika Pemprov Aceh berkeras mengalokasikan anggaran operasional Wali Nanggroe dalam APBD 2014-nya, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencoretnya.

"Jika masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri," katanya.

Dia enggan mengatakan syarat itu merupakan ancaman. "Bukan mengancam. Tapi dalam pemerintahan ada aturan perundang-undangan yang harus ditaati, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegas Zudan.

Menurutnya, pemerintah pusat melalu Kemendagri tidak melarang pelaksanaan qanun tersebut. Hanya, lanjut dia, materi peraturan daerah itu harus disesuaikan dengan klarifikasi Mendagri.

"Seperti yang tertuang dalam surat nomor 188.34/1644/SJ tanggal 1 April 2013. Ada 21 catatan Mendagri terhadap Qanun Wali Nanggroe tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, menyekapati jadwal pengukuhan Wali Nanggroe pada 16 Desember 2013 atau setelah paripurna pengesahan lima rancangan qanun menjadi qanun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com