Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bayi di Pasuruan Bebas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 07/12/2013, 16:02 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis


PASURUAN, KOMPAS.com — Siti Muslikah (39), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri, akhirnya bebas dari jerat hukum, Sabtu (7/12/1013). Polres Pasuruan menyatakan, Muslikah mengalami gangguan jiwa, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh tim medis RS Jiwa Sumber Porong, Malang.

"Setelah kami mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak petugas medis RSJ Sumber Porong Lawang, Malang, yang berbunyi bahwa pasien atas nama tersangka tersebut memang mengalami gangguan jiwa, seperti pada pemeriksaan sebelum kejadian itu," terang AKP Supriyono, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, Polres Pasuruan menerapkan kasus pembunuhan bayi itu batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

"Seseorang bisa lepas dari jerat tindak pidana yang dilakukan akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya atau seseorang tidak bisa dihukum akibat perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa," jelasnya.

Seperti diberitakan, Siti Muslikah adalah guru Bahasa Inggris di SDN Latek Bangil. Dia membunuh anak kandungnya sendiri, Fitria Keysah Syakira, yang berusia 4 bulan, Kamis (28/11/2013).

Muslikah diketahui pernah dirawat karena gangguan kejiwaan pada tahun 2010 silam. Sementara dari penuturan sejumlah warga, saat ini Siti Muslikah berada dalam perawatan intensif RS Jiwa Sumber Porong, Lawang, Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com