Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Nikah di Tasik Masih Bisa pada Hari Libur

Kompas.com - 06/12/2013, 14:39 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Romansyah mengatakan, pelayanan nikah oleh seluruh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat masih berjalan normal seperti biasanya.

Layanan itu tidak terpengaruh kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar seperti yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur. "Mereka (para penghulu, red) masih bisa melayani akad nikah pada hari libur atas seizin kepala KUA, dan bisa mencatat akad nikah di rumah mempelai sesuai undangan calon pengantin," jelas Dadang, Jumat (6/12/2013).

Dadang menyatakan dia tidak setuju penghulu dikatakan sebagai pelaku gratifikasi dan pungli. Adapun ada biaya lain untuk pernikahan di luar ketetapan Undang-Undang sebesar Rp 30.000, merupakan bentuk permintaan dan pelayanan dari para pengantin.

"Kalau setiap penghulu ada biaya lain sesuai tarif biaya nikah sebesar Rp 30.000, itu atas dasar permintaan dari para pengantin. Kecuali kalau setiap penghulu mematok biaya nikah melebihi harga yang telah ditetapkan, nah itu baru tidak boleh," kata Dadang.

Biasanya biaya lebih yang dikeluarkan para pengantin untuk pencatatan nikah, kata Dadang, diatur oleh seorang amil yang ada di setiap desa dan kelurahan. Amil ini berperan sebagai jembatan antara para pengantin dan penghulu. Seorang amil bukan sebagai pegawai Kemenag dan tidak menerima honor, tapi mereka diberi SK oleh Kemenag.

"Nah, memang yang mengatur permintaan pasangan pengantin adalah amil di desa dan kelurahan setempat. Mereka yang menjembatani antara pengantin dan penghulu nantinya. Tapi, kalau seorang amil mematok harga melebihi biaya nikah sesuai Undang-Undang tetap salah. Makanya, banyak amil yang dicabut SK-nya karena selalu mematok biaya nikah kepada pengantin," ujar Dadang.

Diberitakan sebelumnya, para penghulu di Jawa Timur, berkomitmen tak akan melayani pencatatan nikah di rumah pengantin dan pada hari libur. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada seorang kepala KUA di Kediri, Jawa Timur, yang ditangkap kejaksaan negeri setempat dengan dugaan gratifikasi dan pungli.

Setiap penghulu mematok harga pencatatan nikah sebesar Rp 225.000. Padahal, sesuai Undang-Undang biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com