"Tahu-tahu sudah dipatok. Dulu pernah tanya ke pak dukuh, tapi tidak ada kejelasan mengenai ganti rugi," ujar Dodo (46), warga Dusun Gungan, Desa Wukirsari, Kamis (5/12/2013).
Dodo mengatakan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi terkait proyek pelebaran jalan. Bahkan, dirinya sebagai pemilik lahan tidak tahu kalau sawahnya akan digunakan untuk pelebaran jalan. "Kena sepanjang kurang lebih 8 meter dengan lebar 1 meter," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Zulhadi (50), warga Dusun Gungan, Desa Wukirsari, bahwa dirinya tidak mengetahui jika akan ada pelebaran jalan dan lahannya akan terkena proyek itu.
"Lahan saya seluas 300 meter persegi juga terkena proyek jalan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian ada tidaknya ganti rugi," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sleman Huda Tri Yudiana mendesak Pemkab segera turun tangan menyelesaikan masalah proyek pelebaran jalur. Lahan warga yang terkena dampak proyek harus diselesaikan masalah administrasinya dan dibuktikan lewat berita acara.
"Kalaupun warga rela tanahnya dijadikan fasilitas umum, semestinya ada bukti tertulis," tegasnya.
Pembangunan jalur tambang ini berupa pelebaran jalan yang semula 4 kilometer dilebarkan menjadi 8 kilometer. Pembangunan ini dilakukan sepanjang 7 kilometer dan melintasi tiga desa, yakni Kepuharjo, Wukirsari, dan Argomulyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.