Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pembunuhan Kejar Mobil Tahanan

Kompas.com - 05/12/2013, 21:33 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Keluarga dan kerabat Fandy Rumengan (28), korban penganiayaan yang berujung kematian, tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/12/2013). Mereka pun mengejar mobil tahanan yang membawa terdakwa keluar dari pengadilan.

"Keluarkan dia dari mobil, biar kami saja yang selesaikan," teriak keluarga korban.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Efran Basuning, Jaksa Alexander Sulung menuntut Nando alias FL (17), salah seorang dari tiga terdakwa pembunuhan terhadap Fandy Rumengan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, keluarga dan kerabat korban berteriak. Suasana sidang pun langsung berubah riuh. Mereka menuduh hakim dan jaksa sudah bersekongkol dengan memberikan hukuman ringan kepada terdakwa.

Beruntung, kegaduhan dan keriuhan itu bisa diredam oleh puluhan anggota Polresta Manado yang berjaga di PN. Saat terdakwa dibawa masuk dalam ruangan sel seusai sidang, polisi harus mengawalnya dengan ketat. Namun keributan kembali terjadi saat terdakwa akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng dengan mobil tahanan.

Keluarga korban yang masih tidak puas terus berteriak dan berusaha mendekati terdakwa. Situasi semakin memanas saat terdakwa ternyata juga membawa pendukungnya. Adu jotos nyaris saja terjadi antara kedua pihak andai polisi tidak sigap. Saat mobil tahanan berlalu meninggalkan halaman PN Manado, keluarga dan kerabat korban berusaha mengejarnya.

Fandy Rumengan (28) tewas dengan luka tikaman di rusuk kiri di depan kafe Leeci, Jalan Sam Ratulangi, Manado pada Sabtu (12/10/2013) lalu. Saat itu, korban yang sedang duduk minum bersama dengan rekan-rekannya terlibat cekcok dengan para pelaku. Kejadian berlanjut hingga terjadi aksi saling kejar dengan memakai senjata tajam di luar kafe.

Korban yang kondisi fisiknya pincang, tidak mampu berlari cepat dan bisa dikejar pelaku. Para pelaku diduga menggeroyok korban terlebih dahulu sebelum menikamnya di rusuk kiri. Walau sempat diberi pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong lagi saat dilarikan ke rumah sakit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com