Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Perkosa Istri Teman yang Sedang Hamil

Kompas.com - 05/12/2013, 18:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Seorang ibu yang sedang hamil lima bulan, TA (30), diperkosa seorang pemuda berinsial Bad (19), warga Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Tersangka sendiri merupakan teman dari suami korban bernama BH. Korban merupakan warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Menurut pengakuan Bad, sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ia dan BH sedang nongkrong begadang di sebuah kandang ayam di Dusun Kricaan Mesir, Desa Salam, Kecamatan Salam, beberapa waktu lalu. Tersangka pamit meminjam sepeda motor BH untuk buang air besar di sebuah sungai sekitar pukul 02.00 WIB. Sepulang dari sungai, tersangka mengaku tiba-tiba berkeinginan mampir ke rumah BH. Sampai di rumah BH, ia pun langsung masuk lantaran pintu tidak dikunci.

"Saya langsung masuk rumah BH karena pintu tidak dikunci. Saat itu saya melihat ada istri BH sedang tidur nyaris telanjang di rumah tamu, kemudian saya paksa berhubungan badan," papar Bad di Mapolres Magelang, Kamis (5/12/2013).

Menurutnya, korban sempat berteriak minta tolong ketika itu, tetapi ia memegang tangan korban erat-erat dan menutupi mulut korban dengan bantal. Tak ayal teriakan korban tidak terdengar oleh tetangga sekitar.

"Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan istri dia (BH). Saya juga tidak cinta dengannya, saya baru kenal dengan BH sejak dua bulan lalu," ujar pemuda yang bekerja sebagai kernet mobil sayur jurusan Cepogo-Wonosobo itu. 

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pemerkosaan. Pengalamannya berhubungan intim ia peroleh saat masih memiliki pacar seorang gadis asal Semarang. Dengan pacarnya itu, ia mengaku kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin menyatakan, tersangka nekat memerkosa lantaran diduga dalam pengaruh minuman keras. Saat nongkrong begadang dengan BH, mereka diketahui juga meminum minuman keras.

"Saat tersangka datang ke rumah BH, korban mengira itu suaminya yang datang karena tersangka menggunakan motor milik suaminya. Setelah masuk ternyata itu Bad," ujar Saprodin.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan, termasuk mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban. Ditegaskannya, tersangka diancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com