Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Ricuh, Staf Kejati Sultra Dipukul Pakai Megafon

Kompas.com - 05/12/2013, 17:19 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2013), berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat (LPKM) Sultra memukul seorang staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Teguh Priyono dengan megafon hingga mengakibatkan Teguh terluka di bagian kepala.

Melihat rekannya dipukul, sejumlah pegawai Kejati Sultra mengejar pengunjuk rasa hingga keluar pintu gerbang kantor tersebut. Koordinator aksi, Aswad, yang diduga memukul, diamankan petugas kepolisian, sementara korban pemukulan dibawa ke Polres Kendari untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, massa dipaksa keluar dari halaman kantor Kejati Sultra setelah berdebat dengan pegawai kejaksaan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan sedikitnya 10 orang mahasiswa tersebut awalnya berlangsung damai. Pegawai Kejati Sultra mengizinkan demonstran masuk ke kantor kejaksaan dan aspirasinya akan diterima Kasi Humas Kejati Sultra Baharuddin SH, MH. Namun, mereka menolaknya dan meminta ditemui langsung Kepala Kejaksaan tinggi. Akibatnya, perdebatan antara pengunjuk rasa dan pegawai Kejaksaan Tinggi terjadi sehingga situasi tak terkendali dan berujung pemukulan.

Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pemukulan dan saat ini tengah dimintai keterangan. "Pelaku penganiayaan terhadap seorang staf Kejaksaan Tinggi Sultra sudah kami amankan. Sepanjang korban tidak mencabut laporannya dan tidak mau berdamai, kami akan tetap memproses kasus ini," tegas Anjar di kantornya, Kamis (5/12/2013).

Sebelumnya, dalam orasinya, demonstran mendesak Kejati Sultra segera memeriksa Ketua KPU Buton Utara Suhuzu terkait penggunaan dana hibah tahun 2010 sebesar Rp 2 miliar. "KPU selaku pelaksana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Utara telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, kami meminta dana Rp 2 miliar segera dikembalikan ke kas negara," teriak Aswad di depan kantor Kejati Sultra.

Tak hanya itu, mereka juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengembalikan berkas yang sudah diserahkan pada tanggal 13 November lalu. Mereka menggangap Kejati Sultra tidak serius menangani perkara dugaan korupsi di KPU Buton Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com