Penangkapan SR dan MS, warga Madiun, ini terjadi setelah polisi menghimpun keluhan masyarakat Madiun, khususnya di kalangan para pedagang pasar, atas beredarnya uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Atas laporan masyarakat, akhirnya kami menangkap SR selaku pengedar, dengan barang bukti uang palsu sebanyak 310 lembar pecahan Rp 100.000 di Terminal Caruban Madiun," kata Kasubid Penmas Polda Jatim Kompol R Bambang, Kamis (5/12/2013).
Sehari setelah penangkapan SR, jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian memburu MS yang diduga penjual uang palsu. "MS lalu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dolopo Madiun. Dari tangan MD disita uang palsu 111 lembar pecahan Rp 100.000," tambahnya.
Selain menyita barang bukti uang palsu dari tersangka SR dan MS, polisi juga menyita uang palsu dari sejumlah korban yang dijadikan saksi sebesar Rp 1,9 juta. "Selain SR dan MS, kami saat ini tengah memburu seorang pelaku berinisial ED asal Jawa Tengah," tambah Bambang.
Para pelaku juga mengedarkan uang palsu dengan modus belanja sembako ke sejumlah daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan di wilayah perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.