Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Belum Tahu Soal Aksi Boikot Penghulu di Jatim

Kompas.com - 04/12/2013, 18:43 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Agama Suryadarma Ali mengaku belum mendapat laporan soal aksi boikot ratusan penghulu di Jawa Timur yang tidak akan menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Dia masih akan mengkroscek dan mempelajari aksi boikot tersebut.

"Saya belum dapat laporan, nanti saya pelajari mengapa sampai ada aksi boikot penghulu," katanya kepada wartawan seusai meresmikan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Rabu (4/11/2013) sore.

Sebelumnya, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya Kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Sementara itu, selama ini di kalangan masyarakat sepertinya sudah terbiasa melangsungkan pernikahan yang dianggap sakral itu di rumah pengantin atau di masjid. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Sudjak menegaskan, menikahkan calon pengantin di luar balai nikah diperbolehkan, hanya gratifikasi saja yang tidak dibenarkan. Menurut dia, aturan tersebut terdapat dalam peraturan Menteri Agama Tahun 2007 yang diantaranya berbunyi, pernikahan dilakukan di balai nikah atau KUA, pernikahan diperbolehkan di luar balai nikah asalkan dengan persetujuan kepala KUA dan pasangan calon pengantin.

"Silakan masyarakat melangsungkan pernikahan di luar KUA asalkan dengan persetujuan kepala KUA," katanya saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com