"Jadi, kami langsung tilang karena seharusnya mobil dinas menggunakan pelat berwarna merah," terang Inspektur Satu Subagiyo, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Jember, Rabu (4/12/2013).
"Kita langsung perintahkan untuk diganti dengan pelat aslinya karena itu melanggar aturan. Di mana-mana yang namanya mobil dinas menggunakan pelat merah, bukan pelat hitam," ungkap dia.
Subagiyo meminta kepada Pemkab Jember untuk juga memberikan sanksi kepada oknum pegawai negeri sipil (PNS), yang berani mengganti pelat nomor kendaraan dinas. "Kita sudah pernah berkirim surat kepada Pemkab Jember terkait imbauan tersebut," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.