Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Penjara, Pengedar Trihex Kembali Ditangkap

Kompas.com - 04/12/2013, 15:07 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Dipenjara selama 4 bulan karena mengonsumsi obat terlarang, tidak membuat Aji Pramujianto (29) kapok. Warga Dusun Candi Rt 01 Rw 03 Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Pria ini tertangkap tangan sedang menjual obat daftar ‘G’ jenis Trihex.

Aji ditangkap di rumahnya oleh petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Tengah, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kendal, dan Kepolisian Resor (Polres) Kendal. Di hadapan petugas, Aji mengaku terpaksa menjaul obat terlarang jenis trihex karena tidak mempunyai pekerjaan. Aji mengaku, dirinya mendapat obat ‘G’ jenis trihex, dari apotik ‘S’ di Semarang. Satu strip berisi 10 butir yang ia beli seharga Rp 16.000. Sementara yang kemasan 1 botol berisi 1.000 butir trihex, dibelinya dengan harga Rp 800.000.

“trihex yang kemasan saya jual satu emplek-nya (strip) 30.000 rupiah. Tapi yang saya beli botolan, sepuluh butirnya saya jual dengan harga 20.000 rupiah,” kata Aji, Rabu (4/12/2013).

Aji mengaku sehari ia bisa menjual 5 emplek dan 5 paket obat kepada konsumen. Pembelinya rata-rata dari kalangan remaja dan pelajar.

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Haryo Sugihartono menegaskan, pelaku adalah penjual obat terlarang yang sudah lama menjadi target operasi. Ia ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah ponsel, uang Rp 50.000 dan obat trihex sebanyak 1.300 butir. “Sasaran utama pelaku adalah pelajar,” katanya.

Haryo menjelaskan, pelaku pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan dihukum 4 bulan penjara. Untuk itu, dalam berkas pemeriksaan yang diserahkan ke Kejaksaan nanti, pihaknya akan memberi catatan bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan sebagai penjual obat terlarang. Sehingga hukumannya bisa diperberat.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Haryo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan pada pemilik apotik ‘S’ di Semarang, yang menjual obat jenis trihex kepada pelaku tanpa menggunakan resep. Sebab, sesuai aturan, pembelian trihex tanpa resep itu tidak diperbolehkan.

“Kami juga akan melakukan operasi di wilayah Kaliwungu dan Weleri. Sebab, dua daerah itu disinyalir sering dijadikan transaksi jual beli narkoba,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com