Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Togel Hongkong Dibekuk Polisi

Kompas.com - 01/12/2013, 18:52 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Dua bandar judi togel Hongkong, Mulyono (33) dan Rohman (40), ditangkap petugas Polres Kendal. Omset keduanya, dalam sehari, bisa mencapai jutaan rupiah.

Mulyono berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal, sementara Rohman ditangkap di tempat tempat jualannya di pangkalan ojek Terminal Limbangan, pada Minggu (1/11/2013).

Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai menjual kupon judi togel jenis Hongkong. Keduanya adalah bandar eceran yang menyetorkan uang hasil penjualannya kepada seorang pengepul.

"Mereka kami tangkap karena warga merasa resah dan kemudian melapor ke petugas," jelasnya.

Dari tangan Mulyono dan Rohman, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kupon togel, rekapan hasil judi, dua handphone dan uang tunai jutaan rupiah.

Untuk mempertanggungjawanbkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mulyono mengaku baru empat hari berjualan togel Hongkong. Dia mendapat keuntungan 15 persen dari total pendapatan penjualannya. Dalam sehari, Mulyono dia dapat menjual togel rata-rata Rp 500.000.

"Saya terpaksa berjualan togel lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap," akunya.

Tersangka lain, Rohman, menjual togel Hongkong karena terhimpit kebutuhan ekonomi, setelah di-PHK dari tempat kerjanya. Dia mengaku baru sebulan berjualan. "Omset saya rata-rata sekitar Rp 600.000 setiap hari," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com