Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Setoran Nasabah. Karyawan Suzuki Finance Dipolisikan

Kompas.com - 01/12/2013, 01:48 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Diduga menggelapkan uang milik empat orang nasabah, seorang karyawan Suzuki Finance Indonesia (SFI) Situbondo, Jawa Timur, Yazid (31), asal Desa Cereme, Bondowoso, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

“Korbannya ada empat orang. Uang setoran mereka sebsar Rp 7 juta tidak dibayarkan ke kantor,” kata Manajer SFI Situbondo Aries Subekti (32) di Mapolres, Sabtu (30/11/2013).

Keempat nasabah itu adalah Ferdi Pranata, asal Desa Cereme, Bondowoso. Anggriyanto, warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan. “Dua nasabah lagi yaitu Syaiful Bahri, warga Desa Demung dan Moh. Sunamo, asal Desa Bloro, Kecamatan Besuki,” imbuhnya.

Memang, lanjut Aries, nominal uang setoran keempat nasabah tersebut nilainya tidak sama besarnya. Namun setelah mereka beberapa kali membayar angsuran kredit, ternyata uang mereka itu tidak dikirimkan ke kantor SFI.

“Jadi angsurannya berbeda. Rata-rata Rp 600 ribuan dan sudah terjadi beberapa kali,” katanya sambil menunjukkan bukti kwitansi milik keempat nasabah.

Kasus ini baru terungkap saat pihak SFI memberikan peringatan dan menagih keterlambatan angsuran keempat nasabah itu. SFI sangat terkejut saat mengetahui para nasabah itu telah membayar lewat salah seorang penagih utang yang belakangan diketahui bernama Yazid.

“Setelah petugas mendatangi rumah nasabah dan menanyakan soal keterlambatan angsuran. Ternyatakeempat nasabah itu mengaku mereka sudah membayar,” terangnya.

Mendengar pengakuan nasabah itu, manajemen SFI segera meminta Yazid menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Namun beberapa kali ditagih, Yazid hingga kini belum kunjung menyetorkan uang tersebut.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengatakan, begitu mendapat laporan dugaan penggelapan uang milik nasabah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan akan mendatangkan sejumlah saksi.

“Saat ini pelapor masih dimintai keterangan. Selain itu sejumlah saksi akan kami panggil, termasuk nanti orang yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Bila terbukti melakukan penggelapan, maka terlapor akan dijerat pasal 372 KUHP,” kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com