Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isak Tangis Keluarga Warnai Penahanan Ketua DPRD TTU

Kompas.com - 29/11/2013, 19:37 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Penahanan ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensius Nailiu oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu lantaran terlibat kasus korupsi bantuan sosial perumahan senilai Rp 1,7 miliar, diwarnai isak tangis keluarga, kerabat maupun teman-temannya, Jumat (29/11/2013).

Tangis keluarga pecah saat Robertus keluar dari ruang pemeriksaan dan menemui istri serta dua orang anaknya. Robertus pun tak kuasa menahan air matanya ketika dipeluk oleh anak bungsunya yang baru berusia satu tahun yang tengah digendong oleh istrinya. Sejumlah pengunjung, termasuk ibu–ibu pegawai Kejaksaan Kefamenanu pun tak kuasa menahan haru.

Suasana sedih pun berlanjut ketika Robertus dibawa menuju menuju mobil tahanan Kejaksaan, teman-teman, tetangga maupun kenalannya berulang kali memeluk dan menciumnya sambil menangis.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat TTU, khususnya yang telah memilih saya dan mempercayakan saya sebagai ketua DPRD dari 2009 sampai 2013 ini. Saya juga mohon maaf apabila mungkin saya tersandung dengan kasus tindak pidana korupsi dan saya akan menghormati proses hukumnya sampai selesai,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Dalam kesempatan itu, Vinsensius juga ingin menyampaikan kepada masyarakat TTU bahwa persoalan hukum terhadap dirinya adalah perkara lama, jauh sebelum ia menjadi ketua DPRD TTU.

"Saya waktu itu menjadi orang swasta yakni sebagai direktur PT Wanini Perkasa sehingga ini tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat TTU bahwa kasus ini adalah kasus pribadi tanpa melibatkan lembaga DPRD,” ungkap Robertus sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus Vinsensius Nailiu bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.

Hasil pemeriksaan Inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dulu divonis. Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com