Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diberi Bantuan, Petani Garam Perkarakan Pemerintah

Kompas.com - 29/11/2013, 18:46 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Pamekasan, Jawa Timur, akan memperkarakan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pemkab Pamekasan ke Pengadilan Negeri Pamekasan karena tidak diberi bantuan Program Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2013.

Ketua HMPG Pamekasan Agus Sumantri berpendapat, DKP Pamekasan tebang pilih dalam memberikan bantuan Pugar. Sementara petani lainnya diberi bantuan walaupun persyaratannya yang diajukan sama dengan yang diajukan oleh HMPG.

Agus mengatakan, persyaratan yang dianggap janggal itu adalah anggota HMPG tidak mengantongi hak sewa lahan garam dari PT Garam. Padahal, HMPG sudah mengantongi surat kuasa penggarapan lahan dari PT Garam tahun 2002 lalu. Surat kuasa tersebut ditandatangani Bupati Pamekasan waktu itu, Dwiatmo Hadiyanto.

"Surat kuasa itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan bantuan Pugar. Tapi, DKP mempersoalkannya dan dianggap surat itu tidak sah," kata Agus, Jumat (29/11/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DKP Pamekasan Nurul Widiastuti mengatakan, HMPG sudah difasilitasi agar bisa mendapat bantuan Pugar dengan cara melengkapi persyaratan yang sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

Kelompok tani yang menggarap lahan milik PT Garam harus mengantongi bukti sewa dari PT Garam. HMPG sendiri tidak bisa menunjukkan bukti sewa dari PT Garam. "Mana bisa kami memberikan bantuan kepada kelompok yang tidak sesuai dengan juknis. Nanti kami yang disalahkan," kata Nurul.

Di mata HMPG persyaratan itu tidak adil karena bantuan pemerintah juga dinikmati oleh pemerintah sendiri. Dana Pugar itu diberikan kepada petani garam, sementara keuntungan yang diperoleh petani juga dibagikan ke PT Garam sebagai ganti sewa lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com