Istri bandar narkoba berinisial SH itu, kata Kasubbid Penmas Polda Jatim, Kompol R Bambang, bertugas menyerahkan uang kepada polisi setelah menerima telepon dari suaminya.
"Dia sempat meminjam uang kepada dua tokoh masyarakat di tempat tinggalnya, lalu pergi ke sebuah tempat di Sidoarjo, bertemu polisi untuk menyerahkan nilai uang yang disepakati," katanya, Jumat (29/11/2013).
Namun belum sempat uang diserahkan, anggota polisi yang lain langsung menggerbek mereka. "Nilai uang yang akan diserahkan sebanyak Rp 40 juta, dan lima anggota polisi itu belum sempat menerima uangnya," tambah Bambang.
Selain istri bandar narkoba, Bidang Propam Polda Jatim juga memeriksa dua tokoh masyarakat yang berperan meminjami uang kepada istri bandar narkoba. Selain itu, ada juga Iptu T yang diduga mengetahui ikhwal terjadinya dugaan pemerasan itu. Serta beberapa saksi lainnya, termasuk tersangka SH.
Seperti diberitakan, lima anggota Satreskoba Polres Sidoarjo diperiksa Bidang Propam Polda Jatim karena diduga melakukan pemerasan kepada bandar Narkoba berinisial SH. Mereka adalah Briptu Kus, Briptu AF, Bripka RO, Brigadir AL dan Brigadir AL. Namun dalam pemeriksaan, tidak ditemukan bukti bahwa lima anggota ini melakukan tindak pidana. Mereka dinilai hanya melanggar disiplin saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.