Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Tangkap Pemakai Sabu yang Bawa Pistol

Kompas.com - 29/11/2013, 17:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — WD (36), warga Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kota Magelang, dicokok polisi lantaran kedapatan memakai narkotika golongan sejenis sabu. Selain sabu, tersangka juga diketahui menyimpan senjata api jenis pistol di bajunya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai tersangka sering mengisap dan menjual sabu. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka di Kampung Losmenan, RT 4/V, Kelurahan Panjang, Senin (25/11/2013).

Saat digerebek, lanjut Tommy, tersangka tengah memakai barang haram itu dan di rumahnya ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 1,5 gram.

"Kemudian saat digeledah tubuhnya, ternyata tersangka juga menyimpan sepucuk senjata api jenis pistol jenis genggam terselip di pinggang tersangka," terang Tommy, Jumat (29/11/2013).

Namun sayang, kata Tommy, nama pistol dan nomor seri belum dapat diketahui karena terhapus. Pistol dalam keadaan lengkap beserta magasin (tempat peluru) dan sarung pistol. Didapati juga 2 peluru kaliber 9 mm dan 6 peluru kaliber 38 mm yang keduanya produksi Pindad.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa pistol itu merupakan titipan dari seorang oknum anggota Polres Magelang Kota. Pistol sudah ada di tangan WD sejak September 2013 lalu dan belum pernah dipakai sama sekali.

"Ia selalu membawa pistol itu karena takut apabila ditaruh di rumah akan dibuat mainan oleh anaknya. Tapi, untuk perkembangan selanjutnya masih kami selidiki," ungkap Tommy, didampingi Kasubag Humas, AKP Murdjito.

Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu 1,5 gram dan pistol, alat isap/bong, 2 sendok plastik putih, sebuah pipet kaca, sebuah alat timbang digital, 2 korek api, dompet berisi uang tunai Rp 300.000, ponsel Nokia dan BlackBerry. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah kami tahan," kata Tommy.

Atas dua kasus ini, WD dihadapkan pada Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. "Sedangkan untuk kasus narkotikanya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 (a) UUD RI No 35 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun. Sebelumnya, WD pernah dihukum 3 bulan penjara dalam kasus judi tahun 2000 lalu," tegas Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com