Perampasan terjadi di SPBU Lengkong, Kaliwungu, Kendal. Saat itu, mobil dibawa oleh anak Joko bernama Ian Dewanto (29), yang tinggal di Solo, Jawa Tengah, bersama istrinya.
Menurut Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugiharto, perampasan terjadi pada hari Rabu (27/11/2013) sore. Setelah mendapatkan mobil, pelaku lari ke Semarang dan tertangkap di pintu jalan tol Gayamsari, Semarang.
"Mengetahui pelaku lari ke Semarang, saya terus mengontak polisi Semarang. Akhirnya, mereka bisa ditangkap," kata Haryo, Kamis (28/11/2013).
Haryo menjelaskan, saat ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai petugas debt collector dari Maxima Finance Bandung. Namun begitu, mereka tetap diamankan dan diselidiki.
"Kalau benar mereka debt collector, ya seharusnya tidak melakukan perampasan seperti itu. Sebab, ada prosedur dan aturan yang harus dilakukan," katanya.
Haryo menambahkan, apabila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum dan dikenakan pasal perampasan.
Sementara itu, salah satu pelaku, Josri Situmurang, mengaku dirinya diberi tugas oleh kantornya untuk mencari mobil Honda Jazz warna silver bernomor polisi B 1419 HV karena sang pemilik mobil sudah 6 bulan tidak membayar angsuran. "Karena tidak membayar angsuran, kami ditugasi kantor untuk menarik mobil tersebut," akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.