Keempat wanita itu adalah PAT (40), DAS (35), SML (50), serta DEF (37). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kediri Kota. Mereka ditangkap saat berjudi tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Dari pengerebekan itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 82.000 sebagai uang tombokan. Selain itu, juga diamankan seperangkat kartu ceki yang menjadi medium judi mereka.
Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Siswandi, mengatakan, para wanita itu saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres. Sedangkan nilai taruhan berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 29.000. "Kasusnya masih dalam pendalaman," kata Siswandi pada Kompas.com.
Atas perbuatannya itu, petugas bersiap menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.