Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Mogok, Penderita Demam Tinggi Disuruh Pulang

Kompas.com - 27/11/2013, 19:18 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Aksi mogok yang digelar para dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/11/2013) menyebabkan pasien di salah satu rumah sakit setempat telantar.

Hal itu dialami Eke (47), warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sultra. Eke yang hendak berobat di Rumah Sakit Abunawas, Kendari, akibat menderita sesak napas, demam dan panas tinggi harus gigit jari. Pasalnya, tak satupun dokter yang bisa memeriksakan penyakitnya.

“Sekitar pukul 07.00 Wita saya datang ke RS Abunawas, tapi petugas jaga rumah sakit tersebut meminta saya datang besok, karena semua dokter tengah menggelar aksi demo,” tutur Eki, Kamis (27/11/2013).

Dengan kecewa, Eke terpaksa pulang meski harus menahan rasa sakit yang dideritanya. Walaupun ia sudah meminum obat yang bukan resep dokter, tetapi rasa sakit belum kunjung reda.

“Sebenarnya dari kemarin saya kesakitan, tapi hari ini sudah tidak bisa tahan sakitnya. Maunya ada dua atau tiga orang dokter lah yang jaga, jangan semuanya ikut demo, kasihan bu,” terangnya.

Berbeda dengan kondisi di Rumah Sakit Bahtermas, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak rumah sakit tersebut tetap menyiapkan tiga dokter jaga di ruangan intensif gawat darurat (IGD), namun tidak berlaku untuk ruang poli.

Direktur RS Bahteramas Sultra, dr Abdul Razak dikonfirmasi saat aksi solidaritas terhadap tiga dokter yang terjerat kasus hukum menyatakan, pihaknya telah melayani pasien di ruangan emergensi. “Tetap jalan pelayanan kok, rumah sakit sudah tahu kok kita mau menyelamatkan nyawa, tidak ada upaya untuk mencoba sebaliknya, lain kok. Cuma kadang kalah pandang mereka sering merendahkan kami sebagai dokter," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 500 orang dokter menggelar aksi mogok dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi dan gedung DPRD Sultra. Mereka mengecam kriminalisasi terhadap tiga rekannya yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com