Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ajukan Pencekalan Bupati Rembang

Kompas.com - 27/11/2013, 18:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Agus Rianto menyatakan, Polri telah mengajukan pencekalan terhadap Bupati Rembang M Salim kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencekalan tersebut diajukan untuk mencegah Salim melarikan diri.

"Memang terhadap yang bersangkutan sejak September sudah kita ajukan untuk permohonan pencekalan, melalui imigrasi. Tentunya mekanisme yang dilakukan oleh Polri mulai dari penyidik Polda melalui Mabes Polri sampai saksi terkait sesuai dengan kompetensinya," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (27/11/2013).

Kendati telah berstatus tersangka dalam kasus penyertaan modal kepada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui APBD 2006/2007, namun sampai saat ini penyidik masih belum menahan Salim. Agus mengatakan, penahanan terhadap Salim tak dapat dilakukan secara sembarangan karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Upaya penahanan tersebut baru dapat dilakukan jika sudah ada ijin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk itu, guna mempermudah dilakukannya pemeriksaan, Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Pol Sutarman telah mengajukan upaya penahanan tersebut kepada Presiden.

"Dari Mabes Polri kepada Presiden awal November. Sampai saat ini, kita masih belum memonitor permohonan kita. Kami akan terus ikuti, ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penanganan pejabat negara yang dilakukan oleh Polri," katanya.

Untuk diketahui, Salim menjadi tersangka untuk dua kasus penyertaan modal PT RBSJ. Kasus ini sendiri ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah. Untuk kasus yang ditangani Polda terkait dengan penyertaan modal dan pembangunan SPBU. Sementara, untuk di Kejati Jateng terkait permasalahan kerjasama usaha tebu.

Untuk kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 4,12 miliar. Hasil PKN itu bernomor 1/S/VII - XIV/02/2013 tertanggal 6 Februari 2013 dengan hasil detil PKN yakni sebesar Rp 4,190.071.100,51. 

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Siswadi yang menjabat sebagai Direktur PT RBSJ. Siswadi juga menjadi tersangka atas kasus serupa yang ditangani Kejati Jawa Tengah. Saat ini dia sudah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com