Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang, Mantan Rektor Unsoed Langsung Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 27/11/2013, 15:05 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Prof Dr Edi Yuwono yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah mulai menjalani sidang dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/11/2013).

Selain itu juga disidangkan secara bersamaan Budi Rustomo yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Pembantu Rektor IV dan Winarto Hadi dosen Fakultas Peternakan yang juga Kepala UPT Percetakan Unsoed.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Aneka Tambang, sebuah perusahaan BUMN. Total dana CSR yang disalurkan yakni Rp5,8 miliar dan sebesar Rp2,1 miliar diduga tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad dan Fahmi Idris, dinyatakan dana tersebut seharusnya untuk program pemberdayaan perikanan dan peternakan terpadu.

Program dilakukan di lahan bekas penambangan pasir besi di Purworejo, Jawa Tengah. Dana disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed dan dicairkan dalam tiga tahap.

Dari dana yang cair, diketahui 10 persen digunakan untuk fee pada Suatmadji, Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.

Suatmadji juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan disidangkan terpisah. "Pemberian fee itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Selain itu, dana tersebut diketahui banyak mengalir ke petinggi universitas untuk keperluan pribadi. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pelaksanaan program juga dinilai tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

Beberapa hal yang tidak sesuai antara lain tidak adanya sumur dan pos keamanan pada pembudidayaan itik. Tidak dibangunnya tempat pakan dan pos keamanan pada pembudidayaan ayam. Serta, juga tidak dibangunnya kolam penampungan untuk pembibitan ikan.

Pada sidang tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Pada eksepsi yang dibacakan Sugeng Riyadi, kasus ini seharusnya dibatalkan karena dakwaan tidak sesuai.

Penasihat hukum menyatakan tidak ada kerugian negara karena ini hanya dana CSR. Dan pelaksanaan CSR tersebut bukan proyek melainkan program, sehingga pelaksanaannya bisa saja tidak sesuai dengan acuan.

"Dan harusnya yang dilihat bukan hasil fisik, melainkan perubahan kondisi disana. Jaksa sudah salah tafsir, salah dakwaan," ujarnya yang juga mengajukan permohonan agar terdakwa tidak ditahan.

Program ini diajukan melalui proposal, dan berjalan sebanyak tiga kali pengajuan. Menurut Sugeng, tidak ada keberatan dari PT Antam tentang pelaksanaan program ini. Jika ada perselisihan, menurutnya harusnya diselesaikan secara perdata.

"Bahkan dalam program ini, Unsoed mendapatkan penghargaan berupa medali emas secara nasional," katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erentuah Damanik ini akan dilanjutkan lagi pada pekan depan. Agenda selanjutnya yakni tanggapan jaksa terkait eksepsi penasihat hukum. Pada sidang tersebut, terlihat ada pengawalan ketat dari Brimob.

Kondisi ini memang berbeda dengan berbagai sidang korupsi lain yang pengawalannya terlihat longgar. Ketiga terdakwa juga terlihat diborgol dan hanya dilepas saat ikut persidangan. "Itu sudah SOP, protap Brimob. Kita kan mengajukan pengawalan ke Polres, dikasihnya dikasihnya anggota Brimob. Kalau kenapa diborgol yang lain enggak, saya kurang tahu," kata JPU Hasan Nurodin Achmad. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com