Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Hari di Kamar Mayat, Korban Mutilasi Baru Dimakamkan

Kompas.com - 27/11/2013, 15:03 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Setelah 18 hari berada di kamar mayat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jawa Timur, jasad korban mutilasi baru diperbolehkan untuk dimakamkan. Pemakaman itu dilaksanakan setelah jenazah itu diotopsi dan dites DNA untuk memastikan identitasnya.

Identitas korban dipastikan Yaona Miati Sari (26), warga Dusun Sengon, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pada Rabu (27/11/2013), keluarga yang didampingi aparat Polres Malang, menjemput jenazah Yaona.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman, hasil uji DNA oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta memastikan bahwa jenazah itu adalah Yaona. Uji DNA itu, kata Aldy, menggunakan sampel tulang rusuk dan darah korban untuk dibandingkan dengan sampel darah ayah dan keluarga dekat terduga jasad tersebut.

"Setelah positif mayat itu memang Yoana, pihak keluarga diperbolehkan mengambilnya di kamar mayat RSSA," jelas Narto, Kades Dalisodo, Rabu (27/11/2013).

Jenazah Yaona disambut isak tangis keluarga dan ratusan warga yang sudah menunggu di rumah duka. Wakijan, ayah Yaona, tidak sampai hati melihat tubuh anaknya telah dimutilasi. "Saya tidak terima. Siapa yang membunuh anak saya? Pelakunya harus dihukum mati. Ini sudah tidak bisa dimaafkan," teriak Wakijan, sambil menangis.

Yaona kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Dalisodo. Jasad Yaona ditemukan warga di Desa Dalisodo pada 10 November 2013 lalu. Ketika itu kepala dan kedua tangannya tidak ditemukan. Yaona dilaporkan hilang sejak September 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com