Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakanwil Kemenkuham Sulut Akui Staf-nya Ditangkap Bawa Sabu

Kompas.com - 27/11/2013, 14:50 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara, Juliasman Purba membenarkan AP alias Adi (57) merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham yang dia pimpin.

"Iya benar, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil di Kanwil sini," ujar Purba di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (27/11/2013) siang.

Sebelumnya, AP diciduk oleh Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut pada Senin (25/11/2013) dinari.

Polisi menangkap tangan AP dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kini AP ditahan di Mapolda Sulut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Purba, jabatan yang dipegang oleh AP memberi wewenang dia mengawasi seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulut.

"Itu memang tugas dia. Jadi yang bersangkutan keluar masuk Lapas dan Rutan," ujar Purba.

Purba menegaskan, perbuatan AP sama sekali tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS. "Itu perbuatan oknum, perbuatan pribadi dia. Secara pribadi saya juga menyanyangkan kejadian ini. Sebagai teman prihatin juga," kata Purba.

Kanwil Kemenkumham Sulut menyerahkan semua proses hukumnya kepada polisi. Secara internal, AP yang sebenarya pada Februari 2014 sudah masuk masa pensiun akan diberi sanksi tegas.

Purba juga menyampaikan perhatian penting yang ditunjukkan Menteri Kememkumham. Menurutnya menteri telah menegaskan akan memberi sanksi kepada yang bersangkutan. "Ini juga menjadi koreksi bagi kami untuk lebih selektif dan hati-hati dalam mendudukan seseorang di posisi penting. Kasus ini merupakan kasus yang pertama terjadi di Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia," kata Purba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com