Jumlah itu lebih banyak dari temuan KPU setempat yang hanya menemukan 17.680 pemilih tidak sah. Dijelaskan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo, sejumlah pemilih tidak valid ditemukan hampir di semua kecamatan di wilayah ini. Kebanyakan karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), usia, nama dan alamat tidak sesuai dan kosong.
"Masih banyak kolom NKK yang kosong. Ada pula, data lengkap tapi invalid (baca: tidak valid). Misalnya, NIK di KTP masih menggunakan NIK kode lama," jelas Wardoyo.
Padahal, NIK yang baru untuk di Kabupaten Magelang (Provinsi Jateng) sudah menggunakan angka 33 pada digit awal NIK. Sedangkan, di lapangan masih banyak ditemukan warga yang menggunakan NIK lama dengan awalan digit 11.
Panwaslu juga menemukan sebanyak 2.100 pemilih yang tidak memenuhi syarat, antara lain karena sudah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, pindah alamat sampai pemilih yang belum cukup umur.
"Kami juga menemukan pemilih tanpa identitas kependudukan mencapai 17.886 pemilih. Hasil pengawasan ini nanti akan direkomendasikan ke KPU, untuk ditindaklanjuti," jelas Wardoyo.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ma'mun Rakhmatullah mengaku sudah menerima hasil pencermatan ulang NIK invalid dari Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya masih mencermati hasil pengawasan itu. "Kami masih mencermati hasil pengawsan dari Panwaslu," kata Ma'mun, saat dikonfirmasi.
Diinformasikan, dalam DPT Pileg 2014 di Kabupaten Magelang terdapat 957.196 pemilih. Mereka terdiri dari 475.137 laki-laki dan 482.059 perempuan yang tersebar di 367 desa dan lima kelurahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.