Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampung Belum Umumkan UMP 2014

Kompas.com - 26/11/2013, 21:23 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Tenggat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) secara nasional jatuh tempo pada 21 November. Namun Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung belum juga menetapkan UMP.

"Pleno beberapakali berlangsung tentang angka pasti UMP di Lampung masih berlangsung alot, Apindo sudah menaikkan sebesar 14 persen dari UMP tahun lalu, namun perwakilan serikat buruh menghendaki kenaikan 40 persen dari Rp 910.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Hery Sulistyanto, Selasa (26/11/2013).

Pihaknya belum bisa memutuskan final UMP di Lampung. Namun menurutnya, yang terpenting dari keputusan UMP tersebut, tak menimbulkan gejolak serius di kalangan buruh.

Sementara itu, KHL Provinsi Lampung mengacu pada KHL Kabupaten Lampung Tengah, yakni sebesar Rp 1.311.000. Angka itu disepakati DPP karena merupakan KHL terendah di provinsi tersebut.

"Kami baru bisa menetapkan KHL karena beberapa kali mengalami kendala di tingkat kota dan kabupaten yang telah memiliki tim dewan pengupahan," kata dia.

Ia menjanjikan akan mengubah regulasi sebelumnya yang membuat penetapan KHL maupun UMP di Lampung kerap terlambat ditetapkan. "Tahun berikutnya, penetapan KHL maupun UMP di Lampung akan terlaksana tepat waktu, saya akan mengubah aturan-aturan lama itu," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com