Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bansos, Anggota DPRD TTU Ditahan

Kompas.com - 26/11/2013, 20:35 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sebanyak 12 dari 14 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Kefamenanu. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Ketua Komisi A DPRD TTU, Eduardus Tanesib.

Ke-12 orang yang ditahan itu di antaranya kontraktor pelaksana, satu konsultan pengawas, empat panitia tender, dan lima panitia. Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/11/2013) malam mengatakan, para tersangka ditahan karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

“Ada dua alasan kita menahan mereka yakni alasan subyektifnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara alasan obyektifnya, para tersangka ini ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Dedie.

Lanjut Dedie, untuk dua orang tersangka, yakni kontraktor pelaksana Robertus V Nailiu (Ketua DPRD TTU, red) dan Nurdin dipastikan akan ditahan pada Jumat (29/11/2013) lantaran keduanya masih ingin menggunakan jasa penasihat hukum. Sedangkan 12 tersangka lain tidak memakai pengacara.

“Memang dua tersangka itu memilih penasihat hukum sendiri yang tentunya berbeda dengan 12 tersangka lainnya yang kita yang tunjuk, sehingga nanti dipastikan pada Jumat ini kita langusng tahan mereka. Yang pastinya, kita tidak membeda-bedakan para tersangka. Semuanya sama di mata hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus V Nailiun bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.

Hasil pemeriksaan inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dulu divonis penjara. Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com