Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Kantor Panwaslu Sidrap

Kompas.com - 26/11/2013, 20:26 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

SIDRAP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2013) siang tadi, menggeledah kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2012 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan yang dikawal tiga personel kepolisian, memeriksa setiap ruang kerja di kantor tersebut. Pemeriksaan terkonsentrasi pada ruang kerja bendahara, kepala sekretariat dan ruang kerja mantan ketua Panwaslu. Ikut disita dalam penggeledahan tersebut, sejumlah  fasilitas kantor yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana Pilgub seperti meja, kursi, komputer, printer dan beberapa dokumen.

Kepala Kejari Sidrap, Arifin Hamid SH kepada Kompas.com, Selasa soremengatakan, pihaknya menyita beberapa fasilitas dan dokumen Panwaslu sebagai upaya mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Langkah penyitaan itu, kata Arifin, dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik Kejari.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Arifin, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Ketua Panwaslu Sidrap, Hasnah. "Pada kasus dugaan penyalahgunaan dana pilgub ini kata Arifin, muncul kerugian negara sekira Rp 150 juta sesuai hasil audit Inspektorat Sidrap," katanya.

Rencananya, lanjut Arifin, pihaknya kembali akan menggelar pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 28 November mendatang. Selain tersangka, penyidik kejaksaan juga kembali akan memanggil enam orang saksi. Inti pemeriksaan lanjutan itu, kata Arifin, sudah masuk ke hal-hal yang disangkakan.

"Kalau tidak salah, ada sekitar 20 item yang akan dipertajam lagi, di antaranya soal peralatan dan perlengkapan kantor, katering, sewa hotel, sewa kendaraan bermotor dan meubeler," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com