Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangdam Pattimura Janji Hukum Anggota Aniaya Warga

Kompas.com - 26/11/2013, 18:24 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Eko Wiratmoko menegaskan akan menindak tiga anggota TNI 731 Kabaresi yang terlibat penganiayaan seorang warga Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (26/11/2013).

“Saya akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko saat menghubungi Kompas.com, Selasa sore tadi.

Tanpa menyebutkan ketiga identitas pelaku penganiayaan, Eko mengatakan jika ketiga oknum anggota TNI tersebut akan dibawa dari Saparua ke Ambon. “Saya akan menghukum mereka. Ketiganya akan dibawa ke Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat,” jelas Eko.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah anggota TNI pada Selasa siang tadi terlibat menganiaya seorang warga Desa Haria hingga dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon. Penganiayaan itu memicu amarah warga dan mereka merusak dan membakar posko TNI di desa tersebut. Eko mengatakan, yang dirusak adalah tenda TNI yang dijadikan posko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com