Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Warga vs Kelompok Silat, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/11/2013, 18:12 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi bentrok warga dengan kelompok perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/11/2013) dini hari.

Ketiganya adalah Sutrisno dan Teguh Widodo dari PSHT, dan Chusnul Rifai dari kelompok warga. Status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah diperiksa maraton sejak pagi tadi oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka diperiksa bersama 34 saksi lain, baik dari PSHT maupun warga. "Setelah memenuhi unsur-unsur tersangka, ketiganya langsung kami tahan," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Setija Junianta, Selasa (26/11/2013).

Dua anggota PSHT, Sutrisno dan Teguh, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Perusakan Barang, sedangkan Chusnul Rifai dijerat Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang Penganiayaan Berat. "Pemeriksaan terus dilakukan, dan bisa jadi ada penambahan tersangka," terang Setija.

Bentrok yang terjadi di wilayah perbatasan Kota Surabaya-Kabupaten Gresik itu menyebabkan sejumlah rumah warga rusak, dan beberapa orang dari warga dan kelompok PSHT terluka.

Kesimpulan sementara polisi, bentrok dipicu oleh salah paham. Konvoi rombongan dinilai mengganggu ketenangan warga. Sementara itu, yang diingatkan merasa tersinggung.

Hingga Selasa (26/11/2013) sore, puluhan anggota satuan Brimob Polda Jatim dan anggota Polrestabes Surabaya beserta jajaran masih disiagakan di lokasi bentrok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com