Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kanwil Kemenkumham Diringkus Bawa Sabu?

Kompas.com - 26/11/2013, 14:30 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulut meringkus AP alias Adi (67), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulut.

AP tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kepala Bagian Operasi Serse Narkoba Polda Sulut AKBP Ginting Jaya menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai salah satu kepala divisi di Kanwil Kemenkumham Sulut itu sudah menjadi target operasi polisi.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu mengembangkan informasi tersebut. Yang bersangkutan turun dari pesawat Lion di Bandara Sam Ratulangi pada Minggu, 24 November, sekitar pukul 22.15 Wita," ujar Ginting, Selasa (26/11/2013) siang.

Setelah itu tim yang dipimpin langsung oleh Kasubid 1 Ditnarkoba Polda Sulut tersebut membuntuti tersangka sambil berkoordinasi dengan Pos Polisi Kawasan Mega Mas. Yakin bahwa tersangka merupakan target operasi, polisi lalu menangkapnya pada Senin (25/11/2013) pukul 00.55 Wita.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu paket sabu di dalam kantong plastik, satu kotak kacamata dari kayu, dua buah pipet penyedot sabu, satu butir ekstasi yang sudah dibagi dua, bong rakitan, dan sedotan plastik," kata Ginting.

Dari penangkapan itu, lalu polisi menggeledah rumah tersangka yang merupakan rumah dinas Kanwil Kemenkumham Sulut, di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Senin dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.

Saat ini tersangka untuk sementara dalam pemeriksaan urine. Jika terbukti, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com