Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Diringkus Saat Akan Menjual Siswi SMA

Kompas.com - 25/11/2013, 21:01 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com — Polisi menggagalkan rencana dua pemuda penganggur menjual seorang siswi SMA kepada lelaki hidung belang di Banyuwangi. Kedua pemuda tersebut bernama Prasetyo (24), warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, dan Heppy Handoko (20), warga Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.

Kapolsek Cluring I Nyoman Suparta kepada Kompas.com, Senin (25/11/2013), menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika Polsek Cluring melakukan patroli rutin di kecamatan setempat, Minggu malam (24/11/2013). Saat melintas di depan salah satu sekolah, petugas melihat kedua pelaku dan korban bertengkar di tepi jalan.

"Saat dihampiri petugas, kedua pelaku berusaha kabur, sedangkan korban ER (16) yang masih duduk di bangku SMA langsung meminta bantuan kepada petugas dan mengaku akan dijual oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke kantor," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diduga pemain lama. Awalnya pelaku yang bernama Prasetyo menyanggupi untuk mencarikan gadis ABG untuk pria hidung belang. Sebagai tanda jadi, ia mendapatkan uang muka Rp 100.000. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Prasetyo belum mendapatkan gadis sehingga ia meminta bantuan Heppy Handoko, pelaku lainnya. "Setelah itu, kedua pelaku menjemput korban di rumahnya di Desa Benculuk," ungkap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus serupa. Korbannya biasanya kalangan pelajar, terutama pelajar yang sedang kesulitan untuk membiayai sekolah. Menurut Kapolsek, setelah berhasil memperdaya korban yang masih sekolah, biasanya korban dibawa ke hotel di wilayah Jajag.

Saat ini, kedua pelaku yang bersahabat tersebut mendekam di penjara Polsek Cluring dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com